PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Kepala Kantor/Satuan Kerja harus menyampaikan KPGKN TK 1 kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dan meminta kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara/pengampu/ yang memperoleh hak/ahli waris untuk menandatangani tanda terima.
