PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 37
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Pembebanan Ganti Kerugian Negara Tingkat 1 (KPGKN TK 1), apabila: a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara tidak bersedia membuat/menandatangani SKTJM;
b. Jangka waktu untuk mengajukan keberatan telah terlampaui dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara tidak mengajukan keberatan; c. Pegawai Negeri Bukan Bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak; dan/atau d. Telah melampaui jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak ditandatangani SKTJM namun kerugian negara belum diganti sepenuhnya.
