PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 36
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Pegawai Negeri Bukan Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dapat mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Tuntutan kepada Menteri C.q. Sekretaris Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan Tuntutan yang tertera pada tanda terima dengan tembusan BPK-RI dan Eselon I yang bersangkutan. Format Surat Pemberitahuan Tuntutan, dengan Format sebagaimana tercantum dalam VII.
