PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 35
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disampaikan kepada Menteri oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja atau Inspektorat Jenderal paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Tanda terima dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara/ pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
