PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 34
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara dibawah pengampuan/ berhalangan tetap/melarikan diri/meninggal dunia, maka Kepala Kantor/ Satuan Kerja atau Inspektorat Jenderal menyampaikan Surat Pemberitahuan Tuntutan kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dengan disertai tanda terima.
