PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 33
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Surat Pemberitahuan Tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, disampaikan kepada yang bersangkutan melalui Kepala Kantor/Satuan Kerja, dengan tembusan kepada Eselon I terkait. (2) Kepala Kantor/Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tuntutan kepada yang bersangkutan dan meminta kepada yang bersangkutan untuk menandatangani tanda terima.
