PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 32
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Dalam hal hasil penilaian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 telah memenuhi persyaratan untuk pengenaan Keputusan Pembebanan Ganti Kerugian Negara Tingkat 1, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Surat Pemberitahuan Tuntutan kepada yang bersangkutan.
