PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 31
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Setelah menerima laporan peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 butir 2 dan 6, Menteri C.q. Sekretaris Jenderal mengambil langkah- langkah dengan melakukan penilaian dan penelitian atas usulan tersebut beserta kelengkapannya.
