PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 40
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) KPGKN TK 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 bersifat final, dan mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi dan memiliki hak mendahului. (2) KPGKN TK 1 oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri jangka waktu berlakunya 24 (dua puluh empat) bulan, Format Keputusan Pembebanan Ganti Kerugian Negara Tingkat 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan ini.
