PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 27
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam rangka pelaksanaan SKTJM, Pegawai Negeri Bukan Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, setelah mendapat persetujuan TPKN. (2) Kepala Kantor/Satuan Kerja atas nama TPKN mengawasi pelaksanaan penjualan dan atau pencairan harta kekayaan dimaksud.
