PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 26
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara telah mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Kepala Kantor/Satuan Kerja atas nama TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual.
