PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 25
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
TPKN setelah menerima laporan peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan (3), selanjutnya Sekretaris TPKN menyampaikan saran pertimbangan kepada Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk MENETAPKAN Keputusan Pembebanan Ganti Kerugian Negara Tingkat 1.
