Pasal 28
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Tata cara penjualan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) sebagai berikut : a. Satu bulan sebelum SKTJM jatuh tempo, Kepala Kantor/Satuan Kerja memberikan kesempatan kepada pelaku Kerugian Negara untuk mencari pembeli; b. Pelaksanaan transaksi penjualan barang jaminan dilakukan di Kantor/Satuan kerja yang menyimpan surat jaminan; c. Bilamana pelaku Kerugian Negara tidak dapat mencari pembeli dalam batas waktu yang ditentukan, Kepala Kantor/Satuan Kerja memproses pelaksanaan penjualan barang jaminan dengan cara pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); d. Pelelangan/Penjualan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam butir c, dilakukan oleh Tim yang beranggotakan minimal 3 (tiga) orang dan ditetapkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja; e. Hasil pelelangan penjualan barang jaminan disetorkan ke Kas Negara; f. Dalam hal penjualan barang jaminan hasilnya melebihi kerugian negara yang tercantum dalam SKTJM, maka sisanya dikembalikan kepada pemilik barang.
