Pasal 19
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Kepala Kantor/Satuan Kerja selain mengawasi, memantau dan melaporkan sebagaimana dalam Pasal 18, juga mengusulkan kepada Eselon I yang bersangkutan agar : a. Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif kepegawaian berdasarkan bobot kesalahan pelaku kerugian negara sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; b. Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang tidak melaksanakan SKTJM, Kepala Kantor/Satuan Kerja mengajukan usulan pengenaan Pembebanan Ganti Kerugian Negara Tingkat 1 kepada pelaku kerugian negara kepada Menteri melalui Eselon I yang bersangkutan. c. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak SKTJM tidak diperoleh dan/atau sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib melaporkan kepada TPKN dan Pejabat Eselon I untuk pengenaan Pembebanan Ganti Kerugian Negara Tingkat 1.
