PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 20
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Kepala Kantor/Satuan Kerja meminta kepada Inspektur Jenderal bagi Instansi Pusat atau Kepala Satuan Kerja atas nama Inspektur Jenderal bagi Satuan Kerja di daerah untuk melakukan pemeriksaan terjadinya kerugian negara. (2) Dalam hal terjadi kerugian negara yang dilakukan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja di daerah, pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.
