PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 18
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib mengawasi, memantau dan melaporkan pelaksanaan penyelesaian melalui SKTJM maupun melalui Surat Pernyataan Tertulis untuk mengganti kerugian negara kepada TPKN.
