PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 54
BAB 7 — PEMBINAAN
Untuk mendukung kemampuan pemerintah daerah dan semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan urusan perbenihan tanaman hutan, Menteri menyelenggarakan pembinaan.
