PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 53
BAB 6 — PUNGUTAN JASA PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
(1) Semua penerimaan yang berasal dari pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetor ke Kas Negara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan besarnya pungutan jasa perbenihan tanaman hutan diatur dengan peraturan tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
