PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 55
BAB 7 — PEMBINAAN
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilaksanakan dengan menyelenggarakan:
a. pemberian bimbingan; b. supervisi; c. konsultasi; d. pemantauan dan evaluasi; dan e. pendidikan dan latihan dan kegiatan pemberdayaan lainnya.
