Permenhut No. 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 
Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja 
Kementerian Kehutanan
 - JDIH BPK
Pasal 7
(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan; c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari; f. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial; g. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; j. Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional; l. Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim; dan m. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga. (2) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Di antara BAB XVIII dan BAB XIX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XVIIIA, 9 (sembilan) bagian, yakni Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga, Bagian Keempat, Bagian Kelima, Bagian Keenam, Bagian Ketujuh, Bagian Kedelapan, dan Bagian Kesembilan, dan 105 (seratus lima) pasal, yakni Pasal 533A sampai dengan Pasal 533DA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XVIIIA PUSAT PENGELOLAAN EKOSISTEM HUTAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 533A
(1) Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat. (3) Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan terdiri atas: a. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Rawa dan Kerangas; b. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Monsoon; c. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Pegunungan; d. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Hujan Tropis; e. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Mangrove dan Pesisir; f. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Savana; g. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Wallacea; dan h. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Dataran Rendah dan Dipterokarpa.
Bagian Kedua Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Rawa dan Kerangas
Pasal 533B
(1) Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Rawa dan Kerangas dibagi dalam 5 (lima) wilayah yang meliputi: a. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Rawa dan Kerangas Riau yang berkedudukan di Pekanbaru; b. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Rawa dan Kerangas Bangka Belitung yang berkedudukan di Pangkal Pinang; c. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Rawa dan Kerangas Jambi yang berkedudukan di Jambi; d. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Rawa dan Kerangas Sumatera Selatan yang berkedudukan di Palembang; dan e. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Rawa dan Kerangas Kalimantan Selatan yang berkedudukan di Banjarbaru. (2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Rawa dan Kerangas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 533C
Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Rawa dan Kerangas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533B mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pemantauan kebijakan, program, dan kegiatan pengelolaan ekosistem hutan rawa dan kerangas di tingkat wilayah.
Pasal 533D
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533C, Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Rawa dan Kerangas menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pusat; b. koordinasi perencanaan pengelolaan ekosistem hutan rawa dan kerangas di tingkat wilayah; c. sinkronisasi pelaksanaan program pengelolaan ekosistem hutan rawa dan kerangas di tingkat wilayah; d. fasilitasi koordinasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan ekosistem hutan rawa dan kerangas di tingkat wilayah; e. pelaksanaan analisis dan penyampaian rekomendasi kebijakan pengelolaan ekosistem hutan rawa dan kerangas di tingkat wilayah; f. pengelolaan dan penyediaan data dan informasi pengelolaan ekosistem hutan rawa dan kerangas di tingkat wilayah; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan ekosistem hutan rawa dan kerangas di tingkat wilayah; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
Pasal 533E
Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Rawa dan Kerangas terdiri atas: a. Bagian Umum dan Ketatausahaan; b. Bidang Perencanaan Ekosistem Hutan; c. Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 533F
Bagian Umum dan Ketatausahaan mempunyai tugas melaksanakan urusan umum dan ketatausahaan.
Pasal 533G
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533F, Bagian Umum dan Ketatausahaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran pusat; b. pelaksanaan administrasi sumber daya manusia; c. pelaksanaan administrasi keuangan;
d. pengelolaan organisasi dan tata laksana; e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; f. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; g. pengelolaan dukungan data dan informasi; h. fasilitasi koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern pusat; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan kearsipan, dan rumah tangga.
Pasal 533H
Bagian Umum dan Ketatausahaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 533I
Bidang Perencanaan Ekosistem Hutan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana, pelaksanaan program, dan kegiatan di bidang pengelolaan ekosistem hutan rawa dan kerangas.
Pasal 533J
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 533I, Bidang Perencanaan Ekosistem Hutan
menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan koordinasi perencanaan pengelolaan
ekosistem hutan rawa dan kerangas;
b.
pelaksanaan
sinkronisasi
pelaksanaan
program
pengelolaan ekosistem hutan rawa dan kerangas;
c.
penyiapan
fasilitasi
koordinasi
pelaksanaan
kebijakan pengelolaan ekosistem hutan rawa dan
kerangas; dan
d.
koordinasi penanganan isu kehutanan lintas unit
pelaksana teknis di wilayah kerjanya.
Pasal 533K
Bidang Perencanaan Ekosistem Hutan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 533L
Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan mempunyai tugas
melaksanakan analisis, penyediaan data dan informasi,
pemantauan,
dan
evaluasi
di
bidang
pengelolaan
ekosistem hutan rawa dan kerangas.
Pasal 533M
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533L, Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan analisis dan penyampaian rekomendasi kebijakan pengelolaan ekosistem hutan rawa dan kerangas; b. pelaksanaan pengelolaan dan penyediaan data dan informasi pengelolaan ekosistem hutan rawa dan kerangas; c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan ekosistem hutan rawa dan kerangas; dan
d. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan penanganan isu lintas unit pelaksana teknis di wilayah kerjanya.
Pasal 533N
Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Ketiga Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Monsoon
Pasal 533O
(1) Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Monsoon dibagi dalam 2 (dua) wilayah yang terdiri atas: a. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Monsoon Jawa Tengah yang berkedudukan di Yogyakarta; dan b. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Monsoon Jawa Timur yang berkedudukan di Sidoarjo. (2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Monsoon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 533P
Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Monsoon mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pemantauan kebijakan, program, dan kegiatan pengelolaan ekosistem hutan monsoon di tingkat willayah.
Pasal 533Q
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533P, Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Monsoon menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pusat; b. koordinasi perencanaan pengelolaan ekosistem hutan monsoon di tingkat wilayah; c. sinkronisasi pelaksanaan program pengelolaan ekosistem hutan monsoon di tingkat wilayah; d. fasilitasi koordinasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan ekosistem hutan monsoon di tingkat wilayah; e. pelaksanaan analisis dan penyampaian rekomendasi kebijakan pengelolaan ekosistem monsoon di tingkat wilayah; f. pengelolaan dan penyediaan data dan informasi pengelolaan ekosistem hutan monsoon di tingkat wilayah; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan ekosistem hutan monsoon di tingkat wilayah; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
Pasal 533R
Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Monsoon terdiri atas: a. Bagian Umum dan Ketatausahaan; b. Bidang Perencanaan Ekosistem Hutan; c. Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 533S
Bagian Umum dan Ketatausahaan mempunyai tugas melaksanakan urusan umum dan ketatausahaan.
Pasal 533T
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 533S, Bagian Umum dan Ketatausahaan
menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan
anggaran pusat;
b.
pelaksanaan administrasi sumber daya manusia;
c.
pelaksanaan administrasi keuangan;
d.
pengelolaan organisasi dan tata laksana;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
f.
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
g.
pengelolaan dukungan data dan informasi;
h.
fasilitasi koordinasi administrasi penerapan sistem
pengendalian intern pusat; dan
i.
pelaksanaan
urusan
tata
usaha,
persuratan
kearsipan, dan rumah tangga.
Pasal 533U
Bagian Umum dan Ketatausahaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 533V
Bidang Perencanaan Ekosistem Hutan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana, pelaksanaan program, dan kegiatan di bidang pengelolaan ekosistem hutan monsoon.
Pasal 533W
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 533V, Bidang Perencanaan Ekosistem
Hutan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan koordinasi perencanaan pengelolaan
ekosistem hutan monsoon;
b.
pelaksanaan
sinkronisasi
pelaksanaan
program
pengelolaan ekosistem hutan monsoon;
c.
penyiapan
fasilitasi
koordinasi
pelaksanaan
kebijakan pengelolaan ekosistem hutan monsoon;
dan
d.
koordinasi penanganan isu kehutanan lintas unit
pelaksana teknis di wilayah kerjanya.
Pasal 533X
Bidang Perencanaan Ekosistem Hutan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 533Y
Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan mempunyai tugas
melaksanakan analisis, penyediaan data dan informasi,
pemantauan,
dan
evaluasi
di
bidang
pengelolaan
ekosistem hutan monsoon.
Pasal 533Z
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 533Y, Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan analisis dan penyampaian rekomendasi
kebijakan pengelolaan ekosistem hutan monsoon;
b.
pelaksanaan pengelolaan dan penyediaan data dan
informasi pengelolaan ekosistem hutan monsoon;
c.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan
ekosistem hutan monsoon; dan
d.
pelaksanaan
pemantauan
dan
pelaporan
penanganan isu lintas unit pelaksana teknis di
wilayah kerjanya.
Pasal 533AA
Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Keempat Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Pegunungan
Pasal 533AB
(1) Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Pegunungan dibagi dalam 8 (delapan) wilayah yang terdiri atas: a. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Pegunungan Aceh yang berkedudukan di Banda Aceh; b. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Pegunungan Sumatera Utara yang berkedudukan di Medan; c. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Pegunungan Sumatera Barat yang berkedudukan di Padang; d. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Pegunungan Lampung yang berkedudukan di Bandar Lampung; e. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Pegunungan Jawa Barat yang berkedudukan di Bandung; f. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Pegunungan Banten yang berkedudukan di Bogor; g. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Pegunungan Maluku Utara yang berkedudukan di Ternate; dan
h.
Pusat
Pengelolaan
Ekosistem
Hutan
Pegunungan Papua Tengah yang berkedudukan
di Nabire.
(2)
Nama, lokasi dan wilayah kerja Pusat Pengelolaan
Ekosistem
Hutan
Pegunungan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
tercantum
dalam
Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 533AC
Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Pegunungan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pemantauan kebijakan, program, dan kegiatan pengelolaan ekosistem hutan pegunungan di tingkat wilayah.
Pasal 533AD
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533AC, Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Pegunungan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pusat; b. koordinasi perencanaan pengelolaan ekosistem hutan pegunungan di tingkat wilayah; c. sinkronisasi pelaksanaan program pengelolaan ekosistem hutan pegunungan di tingkat wilayah; d. fasilitasi koordinasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan ekosistem hutan pegunungan di tingkat wilayah; e. pelaksanaan analisis dan penyampaian rekomendasi kebijakan pengelolaan ekosistem hutan pegunungan di tingkat wilayah; f. pengelolaan dan penyediaan data dan informasi pengelolaan ekosistem hutan pegunungan di tingkat wilayah; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan ekosistem hutan pegunungan di tingkat wilayah; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
Pasal 533AE
Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Pegunungan terdiri
atas:
a.
Bagian Umum dan Ketatausahaan;
b.
Bidang Perencanaan Ekosistem Hutan;
c.
Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan; dan
d.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 533AF
Bagian Umum dan Ketatausahaan mempunyai tugas melaksanakan urusan umum dan ketatausahaan.
Pasal 533AG
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533AF, Bagian Umum dan Ketatausahaan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan
anggaran pusat;
b.
pelaksanaan administrasi sumber daya manusia;
c.
pelaksanaan administrasi keuangan;
d.
pengelolaan organisasi dan tata laksana;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
f.
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
g.
pengelolaan dukungan data dan informasi;
h.
fasilitasi koordinasi administrasi penerapan sistem
pengendalian intern pusat; dan
i.
pelaksanaan
urusan
tata
usaha,
persuratan
kearsipan, dan rumah tangga.
Pasal 533AH
Bagian Umum dan Ketaatusahaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 533AI
Bidang Perencanaan Ekosistem Hutan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana, pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengelolaan ekosistem hutan pegunungan.
Pasal 533AJ
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 533AI, Bidang Perencanaan Ekosistem
Hutan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan koordinasi perencanaan pengelolaan
ekosistem hutan pegunungan;
b.
pelaksanaan
sinkronisasi
pelaksanaan
program
pengelolaan ekosistem hutan pegunungan;
c.
penyiapan
fasilitasi
koordinasi
pelaksanaan
kebijakan
pengelolaan
ekosistem
hutan
pegunungan; dan
d.
koordinasi penanganan isu kehutanan lintas unit
pelaksana teknis di wilayah kerjanya.
Pasal 533AK
Bidang Perencanaan Ekosistem Hutan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 533AL
Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan mempunyai tugas
melaksanakan analisis, penyediaan data dan informasi,
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
pengelolaan
ekosistem hutan pegunungan.
Pasal 533AM
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533AL, Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan analisis dan penyampaian rekomendasi kebijakan pengelolaan ekosistem hutan pegunungan;
b.
pelaksanaan pengelolaan dan penyediaan data dan
informasi
pengelolaan
ekosistem
hutan
pegunungan;
c.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan
ekosistem hutan pegunungan; dan
d.
pelaksanaan
pemantauan
dan
pelaporan
penanganan isu lintas unit pelaksana teknis di
wilayah kerjanya.
Pasal 533AN
Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Kelima Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Hujan Tropis
Pasal 533AO
(1) Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Hujan Tropis dibagi dalam 6 (enam) wilayah yang terdiri atas: a. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Hujan Tropis Bengkulu yang berkedudukan di Bengkulu; b. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Hujan Tropis Nusa Tenggara Barat yang berkedudukan di Mataram; c. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Hujan Tropis Kalimantan Tengah yang berkedudukan di Palangka Raya; d. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Hujan Tropis Maluku yang berkedudukan di Ambon; e. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Hujan Tropis Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari; dan f. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Hujan Tropis Papua yang berkedudukan di Jayapura.
(2)
Nama, lokasi dan wilayah kerja Pusat Pengelolaan
Ekosistem
Hutan
Hujan
Tropis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
tercantum
dalam
Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 533AP
Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Hujan Tropis mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pemantauan kebijakan, program, dan kegiatan pengelolaan ekosistem hutan hujan tropis di tingkat wilayah.
Pasal 533AQ
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533AP, Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Hujan Tropis menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pusat;
b. koordinasi perencanaan pengelolaan ekosistem hutan hujan tropis di tingkat wilayah; c. sinkronisasi pelaksanaan program pengelolaan ekosistem hutan hujan tropis di tingkat wilayah; d. fasilitasi koordinasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan ekosistem hutan hujan tropis di tingkat wilayah; e. pelaksanaan analisis dan penyampaian rekomendasi kebijakan pengelolaan ekosistem hutan hujan tropis di tingkat wilayah; f. pengelolaan dan penyediaan data dan informasi pengelolaan ekosistem hutan hujan tropis di tingkat wilayah; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan ekosistem hutan hujan tropis di tingkat wilayah; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
Pasal 533AR
Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Hujan Tropis terdiri
atas:
a.
Bagian Umum dan Ketatausahaan;
b.
Bidang Perencanaan Ekosistem Hutan;
c.
Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan; dan
d.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 533AS
Bagian Umum dan Ketatausahaan mempunyai tugas melaksanakan urusan umum dan ketatausahaan.
Pasal 533AT
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 533AS, Bagian Umum dan Ketatausahaan
menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan
anggaran pusat;
b.
pelaksanaan administrasi sumber daya manusia;
c.
pelaksanaan administrasi keuangan;
d.
pengelolaan organisasi dan tata laksana;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
f.
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
g.
pengelolaan dukungan data dan informasi;
h.
fasilitasi koordinasi administrasi penerapan sistem
pengendalian intern pusat; dan
i.
pelaksanaan
urusan
tata
usaha,
persuratan
kearsipan, dan rumah tangga.
Pasal 533AU
Bagian Umum dan Ketatausahaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 533AV
Bidang Perencanaan Ekosistem Hutan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan
rencana, pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengelolaan ekosistem hutan hujan tropis.
Pasal 533AW
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 533AV, Bidang Perencanaan Ekosistem
Hutan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan koordinasi perencanaan pengelolaan
ekosistem hutan hujan tropis;
b.
pelaksanaan
sinkronisasi
pelaksanaan
program
pengelolaan ekosistem hutan hujan tropis;
c.
penyiapan
fasilitasi
koordinasi
pelaksanaan
kebijakan
pengelolaan
ekosistem
hutan
hujan
tropis; dan
d.
koordinasi penanganan isu kehutanan lintas unit
pelaksana teknis di wilayah kerjanya.
Pasal 533AX
Bidang Perencanaan Ekosistem Hutan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 533AY
Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan mempunyai tugas
melaksanakan analisis, penyediaan data dan informasi,
pemantauan,
dan
evaluasi
di
bidang
pengelolaan
ekosistem hutan hujan tropis.
Pasal 533AZ
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533AY, Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan analisis dan penyampaian rekomendasi kebijakan pengelolaan ekosistem hutan hujan tropis; b. pelaksanaan pengelolaan dan penyediaan data dan informasi pengelolaan ekosistem hutan hujan tropis; c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan ekosistem hutan hujan tropis; dan d. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan penanganan isu lintas unit pelaksana teknis di wilayah kerjanya.
Pasal 533BA
Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Keenam
Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Mangrove
dan Pesisir
Pasal 533BB
(1) Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Mangrove dan Pesisir dibagi dalam 4 (empat) wilayah yang terdiri atas:
a. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Mangrove dan Pesisir Kepulauan Riau yang berkedudukan di Tanjung Pinang; b. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Mangrove dan Pesisir Bali yang berkedudukan di Denpasar; c. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Mangrove dan Pesisir Kalimantan Utara yang berkedudukan di Tanjung Selor; dan d. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Mangrove dan Pesisir Papua Barat Daya yang berkedudukan di Sorong. (2) Nama, lokasi dan wilayah kerja Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Mangrove dan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 533BC
Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Mangrove dan Pesisir mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pemantauan kebijakan, program, dan kegiatan pengelolaan ekosistem hutan mangrove dan pesisir di tingkat wilayah.
Pasal 533BD
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533BC, Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Mangrove dan Pesisir menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pusat; b. koordinasi perencanaan pengelolaan ekosistem hutan mangrove dan pesisir di tingkat wilayah; c. sinkronisasi pelaksanaan program pengelolaan ekosistem hutan mangrove dan pesisir di tingkat wilayah; d. fasilitasi koordinasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan ekosistem hutan mangrove dan pesisir di tingkat wilayah; e. pelaksanaan analisis dan penyampaian rekomendasi kebijakan pengelolaan ekosistem hutan mangrove dan pesisir di tingkat wilayah; f. pengelolaan dan penyediaan data dan informasi pengelolaan ekosistem hutan mangrove dan pesisir di tingkat wilayah; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan ekosistem hutan mangrove dan pesisir di tingkat wilayah; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
Pasal 533BE
Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Mangrove dan Pesisir terdiri atas: a. Bagian Umum dan Ketatausahaan; b. Bidang Perencanaan Ekosistem Hutan; c. Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 533BF
Bagian Umum dan Ketatausahaan mempunyai tugas melaksanakan urusan umum dan ketatausahaan.
Pasal 533BG
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 533BF, Bagian Umum dan Ketatausahaan
menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan
anggaran pusat;
b.
pelaksanaan administrasi sumber daya manusia;
c.
pelaksanaan administrasi keuangan;
d.
pengelolaan organisasi dan tata laksana;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
f.
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
g.
pengelolaan dukungan data dan informasi;
h.
fasilitasi koordinasi administrasi penerapan sistem
pengendalian intern pusat; dan
i.
pelaksanaan
urusan
tata
usaha,
persuratan
kearsipan, dan rumah tangga.
Pasal 533BH
Bagian Umum dan Ketatausahaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 533BI
Bidang Perencanaan Ekosistem Hutan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi serta sinkronisasi penyusunan rencana, pelaksanaan program, dan kegiatan di bidang pengelolaan ekosistem hutan mangrove dan pesisir.
Pasal 533BJ
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 533BI, Bidang Perencanaan Ekosistem
Hutan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan koordinasi perencanaan pengelolaan
ekosistem hutan mangrove dan pesisir;
b.
pelaksanaan
sinkronisasi
pelaksanaan
program
pengelolaan ekosistem hutan mangrove dan pesisir;
c.
penyiapan
fasilitasi
koordinasi
pelaksanaan
kebijakan pengelolaan ekosistem hutan mangrove
dan pesisir; dan
d.
koordinasi penanganan isu kehutanan lintas unit
pelaksana teknis di wilayah kerjanya.
Pasal 533BK
Bidang Perencanaan Ekosistem Hutan terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.
Pasal 533BL
Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyediaan data dan informasi,
pemantauan, dan evaluasi di bidang pengelolaan ekosistem hutan mangrove dan pesisir.
Pasal 533BM
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533BL, Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan analisis dan penyampaian rekomendasi kebijakan pengelolaan ekosistem hutan mangrove dan pesisir; b. pelaksanaan pengelolaan dan penyediaan data dan informasi pengelolaan ekosistem hutan mangrove dan pesisir; c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan ekosistem hutan mangrove dan pesisir; dan d. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan penanganan isu lintas unit pelaksana teknis di wilayah kerjanya.
Pasal 533BN
Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Ketujuh Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Savana
Pasal 533BO
(1)
Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Savana dibagi
dalam 2 (dua) wilayah yang terdiri atas:
a.
Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Savana
Nusa Tenggara Timur yang berkedudukan di
Kupang; dan
b.
Pusat
Pengelolaan
Ekosistem
Hutan
Savana
Papua
Selatan
yang
berkedudukan di Merauke.
(2)
Nama, lokasi dan wilayah kerja Pusat Pengelolaan
Ekosistem Hutan Savana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 533BP
Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Savana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan kebijakan, program, dan kegiatan pengelolaan ekosistem hutan savana di tingkat wilayah.
Pasal 533BQ
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533BP, Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Savana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pusat; b. koordinasi perencanaan pengelolaan ekosistem hutan savana di tingkat wilayah;
c. sinkronisasi pelaksanaan program pengelolaan ekosistem hutan savana di tingkat wilayah; d. fasilitasi koordinasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan ekosistem hutan savana di tingkat wilayah; e. pelaksanaan analisis dan penyampaian rekomendasi kebijakan pengelolaan ekosistem hutan savana di tingkat wilayah; f. pengelolaan dan penyediaan data dan informasi pengelolaan ekosistem hutan savana di tingkat wilayah; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan ekosistem hutan savana di tingkat wilayah; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
Pasal 533BR
Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Savana terdiri atas:
a.
Bagian Umum dan Ketatausahaan;
b.
Bidang Perencanaan Ekosistem Hutan;
c.
Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan; dan
d.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 533BS
Bagian Umum dan Ketatausahaan mempunyai tugas melaksanakan urusan umum dan ketatausahaan.
Pasal 533BT
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 533BS, Bagian Umum dan Ketatausahaan
menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan
anggaran pusat;
b.
pelaksanaan administrasi sumber daya manusia;
c.
pelaksanaan administrasi keuangan;
d.
pengelolaan organisasi dan tata laksana;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
f.
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
g.
pengelolaan dukungan data dan informasi;
h.
fasilitasi koordinasi administrasi penerapan sistem
pengendalian intern pusat; dan
i.
pelaksanaan
urusan
tata
usaha,
persuratan
kearsipan, dan rumah tangga.
Pasal 533BU
Bagian Umum dan Ketatausahaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 533BV
Bidang Perencanaan Ekosistem Hutan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana, pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengelolaan ekosistem hutan savana.
Pasal 533BW
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 533BV, Bidang Perencanaan Ekosistem
Hutan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan koordinasi perencanaan pengelolaan
ekosistem hutan savana;
b.
pelaksanaan
sinkronisasi
pelaksanaan
program
pengelolaan ekosistem hutan savana;
c.
penyiapan
fasilitasi
koordinasi
pelaksanaan
kebijakan pengelolaan ekosistem hutan savana; dan
d.
koordinasi penanganan isu kehutanan lintas unit
pelaksana teknis di wilayah kerjanya.
Pasal 533BX
Bidang Perencanaan Ekosistem Hutan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 533BY
Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan mempunyai tugas
melaksanakan analisis, penyediaan data dan informasi,
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
pengelolaan
ekosistem hutan savana.
Pasal 533BZ
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533BY, Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan analisis dan penyampaian rekomendasi kebijakan pengelolaan ekosistem hutan savana; b. pelaksanaan pengelolaan dan penyediaan data dan informasi pengelolaan ekosistem hutan savana; c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan ekosistem hutan savana; dan d. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan penanganan isu lintas unit pelaksana teknis di wilayah kerjanya.
Pasal 533CA
Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Kedelapan Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Wallacea
Pasal 533CB
(1) Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Wallacea dibagi dalam 6 (enam) wilayah yang terdiri atas: a. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Wallacea Sulawesi Utara yang berkedudukan di Manado; b. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Wallacea Gorontalo yang berkedudukan di Gorontalo; c. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Wallacea Sulawesi Tengah yang berkedudukan di Palu; d. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Wallacea Sulawesi Barat yang berkedudukan di Mamuju;
e. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Wallacea Sulawesi Selatan yang berkedudukan di Makassar; dan f. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Wallacea Sulawesi Tenggara yang berkedudukan di Kendari. (2) Nama, lokasi dan wilayah kerja Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Wallacea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 533CC
Pusat
Pengelolaan
Ekosistem
Hutan
Wallacea
mempunyai
tugas
melaksanakan
koordinasi,
sinkronisasi, dan pemantauan kebijakan, program, dan
kegiatan pengelolaan ekosistem hutan wallacea di tingkat
wilayah.
Pasal 533CD
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533CC, Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Wallacea menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pusat; b. koordinasi perencanaan pengelolaan ekosistem hutan wallacea di tingkat wilayah; c. sinkronisasi pelaksanaan program pengelolaan ekosistem hutan wallacea di tingkat wilayah; d. fasilitasi koordinasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan ekosistem hutan wallacea di tingkat wilayah; e. pelaksanaan analisis dan penyampaian rekomendasi kebijakan pengelolaan ekosistem hutan wallacea di tingkat wilayah; f. pengelolaan dan penyediaan data dan informasi pengelolaan ekosistem hutan wallacea di tingkat wilayah; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan ekosistem hutan wallacea di tingkat wilayah; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
Pasal 533CE
Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Wallacea terdiri
atas:
a.
Bagian Umum dan Ketatausahaan;
b.
Bidang Perencanaan Ekosistem Hutan;
c.
Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan; dan
d.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 533CF
Bagian Umum dan Ketatausahaan mempunyai tugas melaksanakan urusan umum dan ketatausahaan.
Pasal 533CG
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 533CF, Bagian Umum dan Ketatausahaan
menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan
anggaran pusat;
b.
pelaksanaan administrasi sumber daya manusia;
c.
pelaksanaan administrasi keuangan;
d.
pengelolaan organisasi dan tata laksana;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
f.
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
g.
pengelolaan dukungan data dan informasi;
h.
fasilitasi koordinasi administrasi penerapan sistem
pengendalian intern pusat; dan
i.
pelaksanaan
urusan
tata
usaha,
persuratan
kearsipan, dan rumah tangga.
Pasal 533CH
Bagian Umum dan Ketatausahaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 533CI
Bidang Perencanaan Ekosistem Hutan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana, pelaksanaan program, dan kegiatan di bidang pengelolaan ekosistem hutan wallacea.
Pasal 533CJ
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 533CI, Bidang Perencanaan Ekosistem
Hutan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan koordinasi perencanaan pengelolaan
ekosistem hutan wallacea;
b.
pelaksanaan
sinkronisasi
pelaksanaan
program
pengelolaan ekosistem hutan wallacea;
c.
penyiapan
fasilitasi
koordinasi
pelaksanaan
kebijakan pengelolaan ekosistem hutan wallacea;
dan
d.
koordinasi penanganan isu kehutanan lintas unit
pelaksana teknis di wilayah kerjanya.
Pasal 533CK
Bidang Perencanaan Ekosistem Hutan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 533CL
Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan mempunyai tugas
melaksanakan analisis, penyediaan data dan informasi,
pemantauan,
dan
evaluasi
di
bidang
pengelolaan
ekosistem hutan wallacea.
Pasal 533CM
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533CL, Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan analisis dan penyampaian rekomendasi kebijakan pengelolaan ekosistem hutan wallacea; b. pelaksanaan pengelolaan dan penyediaan data dan informasi pengelolaan ekosistem hutan wallacea; c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan ekosistem hutan wallacea; dan d. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan penanganan isu lintas unit pelaksana teknis di wilayah kerjanya.
Pasal 533CN
Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Kesembilan Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Dataran Rendah dan Dipterokarpa
Pasal 533CO
(1) Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Dataran Rendah dan Dipterokarpa dibagi dalam 2 (dua) wilayah yang terdiri atas: a. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Dataran Rendah dan Dipterokarpa Kalimantan Barat yang berkedudukan di Pontianak; dan b. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Dataran Rendah dan Dipterokarpa Kalimantan Timur yang berkedudukan di Samarinda. (2) Nama, lokasi dan wilayah kerja Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Dataran Rendah dan Dipterokarpa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 533CP
Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Dataran Rendah dan Dipterokarpa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pemantauan kebijakan, program, dan kegiatan pengelolaan ekosistem hutan dataran rendah dan dipterokarpa di tingkat wilayah.
Pasal 533CQ
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533CP, Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Dataran Rendah dan Dipterokarpa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pusat; b. koordinasi perencanaan pengelolaan ekosistem hutan dataran rendah dan dipterokarpa di tingkat wilayah; c. sinkronisasi pelaksanaan program pengelolaan ekosistem hutan dataran rendah dan dipterokarpa di tingkat wilayah;
d. fasilitasi koordinasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan ekosistem hutan dataran rendah dan dipterokarpa di tingkat wilayah; e. pelaksanaan analisis dan penyampaian rekomendasi kebijakan pengelolaan ekosistem hutan dataran rendah dan dipterokarpa di tingkat wilayah; f. pengelolaan dan penyediaan data dan informasi pengelolaan ekosistem hutan dataran rendah dan dipterokarpa di tingkat wilayah; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan ekosistem hutan dataran rendah dan dipterokarpa di tingkat wilayah; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
Pasal 533CR
Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Dataran Rendah
dan Dipterokarpa terdiri atas:
a.
Bagian Umum dan Ketatausahaan;
b.
Bidang Perencanaan Ekosistem Hutan;
c.
Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan; dan
d.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 533CS
Bagian Umum dan Ketatausahaan mempunyai tugas melaksanakan urusan umum dan ketatausahaan.
Pasal 533CT
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 533CS, Bagian Umum dan Ketatausahaan
menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan
anggaran pusat;
b.
pelaksanaan administrasi sumber daya manusia;
c.
pelaksanaan administrasi keuangan;
d.
pengelolaan organisasi dan tata laksana;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
f.
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
g.
pengelolaan dukungan data dan informasi;
h.
fasilitasi koordinasi administrasi penerapan sistem
pengendalian intern pusat; dan
i.
pelaksanaan
urusan
tata
usaha,
persuratan
kearsipan, dan rumah tangga.
Pasal 533CU
Bagian Umum dan Ketatausahaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 533CV
Bidang Perencanaan Ekosistem Hutan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana, pelaksanaan program, dan kegiatan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dataran rendah dan dipterokarpa.
Pasal 533CW
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 533CV, Bidang Perencanaan Ekosistem
Hutan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan koordinasi perencanaan pengelolaan
ekosistem hutan dataran rendah dan dipterokarpa;
b.
pelaksanaan
sinkronisasi
pelaksanaan
program
pengelolaan ekosistem hutan dataran rendah dan
dipterokarpa;
c.
penyiapan
fasilitasi
koordinasi
pelaksanaan
kebijakan pengelolaan ekosistem hutan dataran
rendah dan dipterokarpa; dan
d.
koordinasi penanganan isu kehutanan lintas unit
pelaksana teknis di wilayah kerjanya.
Pasal 533CX
Bidang Perencanaan Ekosistem Hutan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 533CY
Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan mempunyai tugas
melaksanakan analisis, penyediaan data dan informasi,
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
pengelolaan
ekosistem hutan dataran rendah dan dipterokarpa.
Pasal 533CZ
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533CY, Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan analisis dan penyampaian rekomendasi kebijakan pengelolaan ekosistem hutan dataran rendah dan dipterokarpa; b. pelaksanaan pengelolaan dan penyediaan data dan informasi pengelolaan ekosistem hutan dataran rendah dan dipterokarpa; c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan ekosistem hutan dataran rendah dan dipterokarpa; dan d. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan penanganan isu lintas unit pelaksana teknis di wilayah kerjanya.
Pasal 533DA Bidang Pemantauan Ekosistem Hutan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor Tahun tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2026
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAJA JULI ANTONI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA
KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KEMENTERIAN KEHUTANAN
A. SUSUNAN ORGANISASI KEMENTERIAN KEHUTANAN
B. SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA BIRO PERENCANAAN SUBBAGIAN TATA USAHA BAGIAN PENGELOLAAN KINERJA BAGIAN RENCANA, PROGRAM DAN ANGGARAN 1. Susunan Organisasi Biro Perencanaan
- Susunan Organisasi Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN ORGANISASI SUBBAGIAN TATA USAHA BAGIAN PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL ORGANISASI DAN TATA LAKSANA BAGIAN ADMINISTRASI SUMBER DAYA MANUSIA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA BIRO KEUANGAN SUBBAGIAN TATA USAHA BAGIAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN BAGIAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA BIRO HUKUM SUBBAGIAN TATA USAHA BAGIAN EVALUASI DAN PERIZINAN BAGIAN ADVOKASI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 3. Susunan Organisasi Biro Keuangan
Susunan Organisasi Biro Hukum
Susunan Organisasi Biro Umum
Susunan Organisasi Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL SUBBAGIAN TATA USAHA BAGIAN KEUANGAN, SUMBER DAYA MANUSIA, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA BAGIAN PROGRAM, EVALUASI, HUKUM DAN KERJA SAMA TEKNIK C. SUSUNAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
- Susunan Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA SUBDIREKTORAT PEMANTAUAN SUMBER DAYA HUTAN DAN INFORMASI GEOSPASIAL KEHUTANAN DIREKTORAT INVENTARISASI DAN PEMANTAUAN SUMBER DAYA HUTAN SUBDIREKTORAT INVENTARISASI SUMBER DAYA HUTAN JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA DIREKTORAT PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN SUBBAGIAN TATA USAHA SUBDIREKTORAT PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN WILAYAH I SUBDIREKTORAT PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN WILAYAH II 2. Susunan Organisasi Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan
- Susunan Organisasi Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN
PELAKSANA
DIREKTORAT
PENGGUNAAN
KAWASAN HUTAN
SUBBAGIAN TATA
USAHA
SUBDIREKTORAT PENYIAPAN
PENGGUNAAN KAWASAN
HUTAN
SUBDIREKTORAT
PEMANTAUAN KEWAJIBAN
DAN PENATAUSAHAAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK PENGGUNAAN
4.
Susunan Organisasi Direktorat Rencana, Perubahan Kawasan Hutan
dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
- Susunan Organisasi Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL SUBBAGIAN TATA USAHA BAGIAN KEUANGAN, SUMBER DAYA MANUSIA, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA BAGIAN PROGRAM, EVALUASI, HUKUM DAN KERJA SAMA TEKNIK D. SUSUNAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
- Susunan Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
SUBBAGIAN TATA
USAHA
SUBDIREKTORAT
PERENCANAAN DAN EVALUASI
FUNGSI KAWASAN SUAKA
ALAM, KAWASAN PELESTARIAN
ALAM, DAN TAMAN BURU
SUBDIREKTORAT KERJA SAMA
PENGUATAN FUNGSI DAN
PEMBANGUNAN STRATEGIS
DIREKTORAT PERENCANAAN
KONSERVASI
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
SUBBAGIAN TATA
USAHA
SUBDIREKTORAT
PENGENDALIAN
PENGELOLAAN KAWASAN
SUBDIREKTORAT
PEMBERDAYAAN DAN PERAN
SERTA MASYARAKAT
DIREKTORAT KONSERVASI
KAWASAN
2.
Susunan Organisasi Direktorat Perencanaan Konservasi
- Susunan Organisasi Direktorat Konservasi Kawasan
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
SUBBAGIAN TATA
USAHA
SUBDIREKTORAT
PENGAWETAN SPESIES DAN
GENETIK
SUBDIREKTORAT
PEMANFAATAN SPESIES DAN
GENETIK
DIREKTORAT KONSERVASI
SPESIES DAN GENETIK
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
SUBBAGIAN TATA
USAHA
SUBDIREKTORAT
PEMANFAATAN JASA
LINGKUNGAN WISATA ALAM
SUBDIREKTORAT
PEMANFAATAN JASA
LINGKUNGAN AIR DAN ENERGI
AIR, PANAS MATAHARI, ANGIN,
PANAS BUMI, DAN KARBON
DIREKTORAT PEMANFAATAN
JASA LINGKUNGAN
4.
Susunan Organisasi Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik
- Susunan Organisasi Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA SUBDIREKTORAT PEMULIHAN EKOSISTEM SUBDIREKTORAT BINA AREAL PRESERVASI DIREKTORAT PEMULIHAN EKOSISTEM DAN BINA AREAL PRESERVASI 6. Susunan Organisasi Direktorat Pemulihan Ekosistem dan Bina Areal Preservasi
E. SUSUNAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN
JABATAN FUNGSIONAL
DAN JABATAN PELAKSANA
SEKRETARIAT DIREKTORAT
JENDERAL
SUBBAGIAN TATA USAHA
BAGIAN KEUANGAN,
SUMBER DAYA MANUSIA,
ORGANISASI DAN TATA
LAKSANA
BAGIAN PROGRAM,
EVALUASI, HUKUM DAN
KERJA SAMA TEKNIK
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
SUBBAGIAN TATA
USAHA
SUBDIREKTORAT
PERENCANAAN
PENGELOLAAN DAERAH
ALIRAN SUNGAI
SUBDIREKTORAT EVALUASI
PENGELOLAAN DAERAH
ALIRAN SUNGAI
DIREKTORAT PERENCANAAN
DAN EVALUASI PENGELOLAAN
DAERAH ALIRAN
1.
Susunan Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal
- Susunan Organisasi Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
SUBBAGIAN TATA
USAHA
SUBDIREKTORAT
PENGHIJAUAN
SUBDIREKTORAT PERBENIHAN
TANAMAN HUTAN
DIREKTORAT PENGHIJAUAN
DAN PERBENIHAN TANAMAN
HUTAN
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
SUBBAGIAN TATA
USAHA
SUBDIREKTORAT REBOISASI
SUBDIREKTORAT PENGUATAN
KELEMBAGAAN REHABILITASI
HUTAN
DIREKTORAT REHABILITASI
HUTAN
3.
Susunan
Organisasi
Direktorat
Penghijauan
dan
Perbenihan
Tanaman Hutan
- Susunan Organisasi Direktorat Rehabilitasi Hutan
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
SUBBAGIAN TATA
USAHA
SUBDIREKTORAT TEKNIK
KONSERVASI TANAH
SUBDIREKTORAT REKLAMASI
HUTAN DAN REHABILITASI
PENGGUNAAN KAWASAN
HUTAN
DIREKTORAT TEKNIK
KONSERVASI TANAH DAN
REKLAMASI HUTAN
JABATAN FUNGSIONAL
DAN JABATAN
PELAKSANA
SUBBAGIAN TATA USAHA
SUBDIREKTORAT REHABILITASI
HUTAN MANGROVE
SUBDIREKTORAT PENGUATAN
KELEMBAGAAN REHABILITASI
MANGROVE
DIREKTORAT REHABILITASI
MANGROVE
5.
Susunan Organisasi Direktorat Teknik Konservasi Tanah dan
Reklamasi Hutan
- Susunan Organisasi Direktorat Rehabilitasi Magrove
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL SUBBAGIAN TATA USAHA BAGIAN KEUANGAN, SUMBER DAYA MANUSIA, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA BAGIAN PROGRAM, EVALUASI, HUKUM DAN KERJA SAMA TEKNIK F. SUSUNAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN LESTARI
- Susunan Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA SUBDIREKTORAT PEMOLAAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG SUBDIREKTORAT PEMBINAAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DIREKTORAT BINA RENCANA PEMANFAATAN HUTAN JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA SUBDIREKTORAT PENYIAPAN USAHA PEMANFAATAN HUTAN SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN USAHA PEMANFAATAN HUTAN DIREKTORAT BINA USAHA PEMANFAATAN HUTAN 2. Susunan Organisasi Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan
- Susunan Organisasi Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
SUBBAGIAN TATA
USAHA
SUBDIREKTORAT RENCANA
KERJA USAHA
SUBDIREKTORAT EVALUASI
KINERJA USAHA
DIREKTORAT PENGENDALIAN
USAHA PEMANFAATAN HUTAN
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
SUBBAGIAN TATA
USAHA
SUBDIREKTORAT
PENATAUSAHAAN HASIL
HUTAN
SUBDIREKTORAT
PENATAUSAHAAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK PEMANFAATAN HUTAN
DIREKTORAT IURAN DAN
PENATAUSAHAAN HASIL
HUTAN
4.
Susunan Organisasi Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan
Hutan
- Susunan Organisasi Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA SUBDIREKTORAT PEMOLAAN PENGOLAHAN HASIL HUTAN SUBDIREKTORAT SERTIFIKASI DAN PEMASARAN HASIL HUTAN DIREKTORAT BINA PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL HUTAN 6. Susunan Organisasi Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan
G. SUSUNAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL SUBBAGIAN TATA USAHA BAGIAN KEUANGAN, SUMBER DAYA MANUSIA, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA BAGIAN PROGRAM, EVALUASI, HUKUM DAN KERJA SAMA TEKNIK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA SUBDIREKTORAT PEMOLAAN KAWASAN KELOLA PERHUTANAN SOSIAL SUBDIREKTORAT PENYIAPAN PERSETUJUAN PERHUTANAN SOSIAL DIREKTORAT PENYIAPAN KAWASAN PERHUTANAN SOSIAL 1. Susunan Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal
- Susunan Organisasi Direktorat Penyiapan Kawasan Hutan
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
SUBBAGIAN TATA
USAHA
SUBDIREKTORAT PENETAPAN
HUTAN ADAT DAN
PERLINDUNGAN KEARIFAN
LOKAL
SUBDIREKTORAT
PENANGANAN KONFLIK
TENURIAL KAWASAN HUTAN
DIREKTORAT PENANGANAN
KONFLIK TENURIAL DAN
HUTAN ADAT
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
SUBBAGIAN TATA
USAHA
SUBDIREKTORAT
KELEMBAGAAN USAHA
PERHUTANAN SOSIAL
SUBDIREKTORAT
KEWIRAUSAHAAN USAHA
PERHUTANAN SOSIAL
DIREKTORAT
PENGEMBANGAN USAHA
PERHUTANAN SOSIAL
3.
Susunan Organisasi Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan
Hutan Adat
- Susunan Organisasi Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA SUBDIREKTORAT PELEMBAGAAN PERHUTANAN SOSIAL SUBDIREKTORAT PEMANTAUAN PERHUTANAN SOSIAL DIREKTORAT PENGENDALIAN PERHUTANAN SOSIAL 5. Susunan Organisasi Direktorat Pengendalian Perhutanan Sosial
H. SUSUNAN ORGANISASI JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL SUBBAGIAN TATA USAHA BAGIAN KEUANGAN, SUMBER DAYA MANUSIA, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA BAGIAN PROGRAM, EVALUASI, HUKUM DAN KERJA SAMA TEKNIK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA SUBDIREKTORAT PENANGANAN PENGADUAN KEHUTANAN SUBDIREKTORAT PENCEGAHAN ANCAMAN DAN GANGGUAN HUTAN DAN HASIL HUTAN DIREKTORAT PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PENGADUAN KEHUTANAN 1. Susunan Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal
- Susunan Organisasi Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
SUBBAGIAN TATA USAHA
SUBDIREKTORAT PENGAWASAN
KEHUTANAN DAN PENGENAAN
SANKSI ADMINISTRATIF
SUBDIREKTORAT
PENYELESAIAN SENGKETA
KEHUTANAN
DIREKTORAT PENGAWASAN,
PENGENAAN SANKSI
ADMINISTRATIF DAN
KEPERDATAAN KEHUTANAN
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
SUBBAGIAN TATA
USAHA
SUBDIREKTORAT
PENINDAKAN PERAMBAHAN
KAWASAN HUTAN DAN
KEJAHATAN KEBAKARAN
HUTAN
SUBDIREKTORAT
PENINDAKAN KEJAHATAN
TUMBUHAN DAN SATWA LIAR,
KEANEKARAGAMAN HAYATI
DAN PEREDARAN HASIL
HUTAN ILEGAL
DIREKTORAT PENINDAKAN
PIDANA KEHUTANAN
3.
Susunan Organisasi Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi
Administratif dan Keperdataan Kehutanan
- Susunan Organisasi Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA SUBDIREKTORAT PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN SUBDIREKTORAT PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DIREKTORAT PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA SUBDIREKTORAT PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA PENEGAKAN HUKUM SUBDIREKTORAT PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA PENGAMANAN HUTAN DIREKTORAT PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA DAN PENGAMANAN HUTAN 5. Susunan Organisasi Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan
- Susunan Organisasi Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
SUBBAGIAN TATA
USAHA
BAGIAN RENCANA DAN
INFORMASI HASIL
PENGAWASAN
BAGIAN UMUM DAN
KEPATUHAN INTERNAL
SEKRETARIAT INSPEKTORAT
JENDERAL
I.
SUSUNAN ORGANISASI INSPEKTORAT JENDERAL
- Susunan Organisasi Sekretariat Inspektorat Jenderal
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA INSPEKTORAT I JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA INSPEKTORAT II 2. Susunan Organisasi Inspektorat I
- Susunan Organisasi Inspektorat II
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA INSPEKTORAT II JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA INSPEKTORAT INVESTIGASI 4. Susunan Organisasi Inspektorat III
- Susunan Organisasi Inspektorat Investigasi
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SEKRETARIAT BADAN SUBBAGIAN TATA USAHA BAGIAN KEUANGAN, SUMBER DAYA MANUSIA, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA BAGIAN PROGRAM, EVALUASI, HUKUM DAN KERJA SAMA TEKNIK J. SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
- Susunan Organisasi Sekretariat Badan
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA BIDANG KETENAGAAN DAN PENGEMBANGAN PENYULUHAN KEHUTANAN PUSAT PENYULUHAN KEHUTANAN JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA BIDANG PERENCANAAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR BIDANG PERENCANAAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA NON APARATUR PUSAT PERENCANAAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA 2. Susunan Organisasi Pusat Penyuluhan Kehutanan
- Susunan Organisasi Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA BIDANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA BIDANG PEMBINAAN PERILAKU GENERASI PEDULI CINTA ALAM BIDANG PEMBINAAN KEWIRAUSAHAAN KREATIF KEHUTANAN PUSAT PENGEMBANGAN GENERASI PELESTARIAN HUTAN 4. Susunan Organisasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia
- Susunan Organisasi Pusat Pengembangan Generasi Pelestari Hutan
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA BIDANG PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI BIDANG PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUSAT DATA DAN INFORMASI JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA BIDANG FASILITASI KEBIJAKAN STRATEGIS PUSAT KEBIJAKAN STRATEGIS K. SUSUNAN ORGANISASI PUSAT DATA DAN INFORMASI
L. SUSUNAN ORGANISASI PUSAT KEBIJAKAN STRATEGIS
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA BIDANG PERENCANAAN DAN FORMULASI PENGEMBANGAN HUTAN BERKELANJUTAN BIDANG FASILITASI PENERAPAN PENGEMBANGAN HUTAN BERKELANJUTAN PUSAT PENGEMBANGAN HUTAN BERKELANJUTAN JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA BIDANG PERENCANAAN DAN FORMULASI PENGEMBANGAN MITIGASI DAN ADAPTASI BENCANA HIDROMETEOROLOGI BIDANG FASILITASI PENERAPAN PENGEMBANGAN MITIGASI DAN ADAPTASI BENCANA HIDROMETEOROLOGI PUSAT PENGEMBANGAN MITIGASI DAN ADAPTASI BENCANA HIDROMETEOROLOGI M. SUSUNAN ORGANISASI PUSAT PENGEMBANGAN HUTAN BERKELANJUTAN
N. SUSUNAN ORGANISASI PUSAT PENGEMBANGAN MITIGASI DAN ADAPTASI BENCANA HIDROMETEROLOGI KEHUTANAN
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA BIDANG PERENCANAAN DAN FORMULASI PENGEMBANGAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT HUTAN BIDANG FASILITASI PENERAPAN PENGEMBANGAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT HUTAN PUSAT PENGEMBANGAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT HUTAN JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA BAGIAN UMUM DAN KETATAUSAHAAN BIDANG PERENCANAAN EKOSISTEM HUTAN BIDANG PEMANTAUAN EKOSISTEM HUTAN PUSAT PENGELOLAAN EKOSISTEM HUTAN RAWA DAN KERANGAS O. SUSUNAN ORGANISASI PUSAT PENGEMBANGAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT HUTAN
P.
SUSUNAN
ORGANISASI
PUSAT
PENGELOLAAN
EKOSISTEM
HUTAN RAWA DAN KERANGAS
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
BAGIAN UMUM DAN
KETATAUSAHAAN
BIDANG PERENCANAAN
EKOSISTEM HUTAN
BIDANG PEMANTAUAN
EKOSISTEM HUTAN
PUSAT PENGELOLAAN
EKOSISTEM HUTAN MONSOON
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
BAGIAN UMUM DAN
KETATAUSAHAAN
BIDANG PERENCANAAN
EKOSISTEM HUTAN
BIDANG PEMANTAUAN
EKOSISTEM HUTAN
PUSAT PENGELOLAAN
EKOSISTEM HUTAN
PEGUNUNGAN
Q.
SUSUNAN
ORGANISASI
PUSAT
PENGELOLAAN
EKOSISTEM
HUTAN MONSOON
R.
SUSUNAN
ORGANISASI
PUSAT
PENGELOLAAN
EKOSISTEM
HUTAN PEGUNUNGAN
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
BAGIAN UMUM DAN
KETATAUSAHAAN
BIDANG PERENCANAAN
EKOSISTEM HUTAN
BIDANG PEMANTAUAN
EKOSISTEM HUTAN
PUSAT PENGELOLAAN
EKOSISTEM HUTAN HUJAN
TROPIS
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
BAGIAN UMUM DAN
KETATAUSAHAAN
BIDANG PERENCANAAN
EKOSISTEM HUTAN
BIDANG PEMANTAUAN
EKOSISTEM HUTAN
PUSAT PENGELOLAAN
EKOSISTEM HUTAN
MANGROVE DAN PESISIR
S.
SUSUNAN
ORGANISASI
PUSAT
PENGELOLAAN
EKOSISTEM
HUTAN HUJAN TROPIS
T.
SUSUNAN
ORGANISASI
PUSAT
PENGELOLAAN
EKOSISTEM
HUTAN MANGROVE DAN PESISIR
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
BAGIAN UMUM DAN
KETATAUSAHAAN
BIDANG PERENCANAAN
EKOSISTEM HUTAN
BIDANG PEMANTAUAN
EKOSISTEM HUTAN
PUSAT PENGELOLAAN
EKOSISTEM HUTAN SAVANA
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
BAGIAN UMUM DAN
KETATAUSAHAAN
BIDANG PERENCANAAN
EKOSISTEM HUTAN
BIDANG PEMANTAUAN
EKOSISTEM HUTAN
PUSAT PENGELOLAAN
EKOSISTEM HUTAN WALLACEA
U.
SUSUNAN
ORGANISASI
PUSAT
PENGELOLAAN
EKOSISTEM
HUTAN SAVANA
V.
SUSUNAN
ORGANISASI
PUSAT
PENGELOLAAN
EKOSISTEM
HUTAN WALLACEA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA BAGIAN UMUM DAN KETATAUSAHAAN BIDANG PERENCANAAN EKOSISTEM HUTAN BIDANG PEMANTAUAN EKOSISTEM HUTAN PUSAT PENGELOLAAN EKOSISTEM HUTAN HUJAN DATARAN RENDAH DAN DIPTEROKARPA W. SUSUNAN ORGANISASI PUSAT PENGELOLAAN EKOSISTEM HUTAN DATARAN RENDAH DAN DIPTEROKARPA
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA
KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA
PUSAT PENGELOLAAN EKOSISTEM HUTAN
A. Nama, Lokasi, dan Wilayah Kerja Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Rawa dan Kerangas
No Nomenklatur Lokasi Wilayah Kerja
- Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Rawa dan Kerangas Riau Pekanbaru, Provinsi Riau Ekosistem Hutan pada DAS Indragiri dan DAS Rokan pada Provinsi Riau
- Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Rawa dan Kerangas Bangka Belitung Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung Ekosistem Hutan pada DAS Cerucuk, DAS Baturusa-Rangkui, dan DAS Lenggang-Padang pada Provinsi Bangka Belitung
- Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Rawa dan Kerangas Jambi Jambi, Provinsi Jambi Ekosistem Hutan pada DAS Batanghari pada Provinsi Jambi
- Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Rawa dan Kerangas Sumatera Selatan Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Ekosistem Hutan pada DAS Musi, DAS Ogan, dan DAS Komering pada Provinsi Sumatera Selatan
- Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Rawa dan Kerangas Kalimantan Selatan Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan Ekosistem Hutan pada DAS Barito dan DAS Satui pada Provinsi Kalimantan Selatan
B. Nama, Lokasi, dan Wilayah Kerja Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Moonsoon
No Nomenklatur Lokasi Wilayah Kerja
- Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Monsoon Jawa Tengah Yogyakarta, Provinsi DIY Ekosistem Hutan pada DAS Serayu Opak Progo, DAS Pemali Jratun, dan DAS Bodri pada Provinsi Jawa Tengah dan DIY
- Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Monsoon Jawa Timur Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur Ekosistem Hutan pada DAS Brantas, DAS Solo, dan DAS Sampean pada Provinsi Jawa Timur
C. Nama, Lokasi, dan Wilayah Kerja Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Pegunungan
No Nomenklatur Lokasi Wilayah Kerja
- Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Pegunungan Aceh Banda Aceh, Provinsi Aceh Ekosistem Hutan pada DAS Krueng Aceh dan DAS Krueng Tamiang pada Provinsi Aceh
- Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Pegunungan Sumatera Utara Medan, Provinsi Sumatera Utara Ekosistem Hutan pada DAS Deli, DAS Belawan, DAS Asahan, DAS Alas- Singkil, dan DAS Wampu pada Provinsi Sumatera Utara
- Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Pegunungan Sumatera Barat Padang, Provinsi Sumatera Barat Ekosistem Hutan pada DAS Silaut Tarusan, DAS Masang Pasaman, DAS Kuranji, DAS Batanghari, dan DAS Anai pada Provinsi Sumatera Barat
- Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Pegunungan Lampung Bandar Lampung, Provinsi Lampung Ekosistem Hutan pada DAS Way Sekampung, DAS Way Seputih, DAS Way Mesuji, dan DAS Way Tulang Bawang pada Provinsi Lampung
- Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Pegunungan Jawa Barat Bandung, Provinsi Jawa Barat Ekosistem Hutan pada DAS Ciliwung, DAS Citarum, DAS Cimanuk, DAS Citanduy, dan DAS Ciasem-Cikapundung pada Provinsi Jawa Barat
- Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Pegunungan Banten Bogor, Jawa Barat Ekosistem Hutan pada DAS Ciliwung dan DAS Citarum pada Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten
- Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Pegunungan Maluku Utara Ternate, Provinsi Maluku Utara Ekosistem Hutan pada DAS Aha, DAS Berebe, DAS Bobo, DAS Cao, DAS Sagea, DAS Goal, DAS Gagapok, dan DAS Wiayana pada Provinsi Maluku Utara
- Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Pegunungan Papua Tengah Nabire, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Ekosistem Hutan pada DAS Warenai, DAS Wapoga, DAS Tabai, DAS Van Daalen, DAS Mimika, DAS Baliem, dan DAS Mamberamo (bagian hulu) pada Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan
D.
Nama,
Lokasi,
dan
Wilayah
Kerja
Pusat
Pengelolaan
Ekosistem
Hutan Hujan Tropis
No Nomenklatur Lokasi Wilayah Kerja
- Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Hujan Tropis Bengkulu Bengkulu, Provinsi Bengkulu Ekosistem Hutan pada DAS Bengkulu, DAS Ketahun, DAS Nasal, dan DAS Teramang Muar pada Provinsi Bengkulu
- Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Hujan Tropis Nusa Tenggara Barat Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat Ekosistem Hutan pada DAS Jangkok, DAS Dodokan, DAS Menange, DAS Putik, DAS Jelateng, DAS Brang Biji, dan DAS Brang Moyo pada Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Hujan Tropis Kalimantan Tengah Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Ekosistem Hutan pada DAS Kapuas, DAS Barito, DAS Kahayan, DAS Katingan, DAS Mentaya, dan DAS Seruyan pada Provinsi Kalimantan Tengah
- Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Hujan Tropis Maluku Ambon, Provinsi Maluku Ekosistem Hutan pada DAS Apu, DAS Eti, DAS Masiwang, DAS Salawai, dan DAS Gosoma pada Provinsi Maluku
- Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Hujan Tropis Papua Barat Manokwari, Provinsi Papua Barat Ekosistem Hutan pada DAS Pami, DAS Aimau/Wiriagar, DAS Wai Omba, DAS Kamundan, DAS Muturi, DAS Seremuk, dan DAS Klawoguk pada Provinsi Papua Barat
- Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Hujan Tropis Papua Jayapura, Provinsi Papua Ekosistem Hutan pada DAS Memberamo, DAS Lorents, DAS Tami, DAS Sepik, dan DAS Warmi pada Provinsi Papua
E.
Nama,
Lokasi,
dan
Wilayah
Kerja
Pusat
Pengelolaan
Ekosistem
Hutan Mangrove dan Pesisir
No Nomenklatur Lokasi Wilayah Kerja 1. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Mangrove dan Pesisir Kepulauan Riau Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau Ekosistem Hutan pada DAS Jang Duriangkang pada Provinsi Kepulauan Riau 2. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Mangrove dan Pesisir Bali Denpasar, Provinsi Bali Ekosistem Hutan pada DAS Ayung, DAS Unda, DAS Oos, DAS Petanu, dan DAS Pakerisan pada Provinsi Bali
No Nomenklatur Lokasi Wilayah Kerja 3. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Mangrove dan Pesisir Kalimantan Utara Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara Ekosistem Hutan pada DAS Kayan, DAS Sesayap, DAS Sembakung, DAS Bahau, dan DAS Sebuku pada Provinsi Kalimantan Utara 4. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Mangrove dan Pesisir Papua Barat Daya Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Ekosistem Hutan pada Sungai Klasop, Sungai Seremuk, Sungai Warswai, dan Sungai Wowei pada Provinsi Papua Barat Daya
F.
Nama,
Lokasi,
dan
Wilayah
Kerja
Pusat
Pengelolaan
Ekosistem
Hutan Savana
No Nomenklatur Lokasi Wilayah Kerja
- Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Savana Nusa Tenggara Timur Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Ekosistem Hutan pada DAS Noelmina, DAS Benain, DAS Kambaniru, dan DAS Aesesa pada Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Savana Papua Selatan Merauke, Provinsi Papua Selatan Ekosistem Hutan pada DAS Bian, DAS Digul, DAS Mapi/Mappi, DAS Maro, DAS Kumbe, DAS Bulaka, dan DAS Wildeman pada Provinsi Papua Selatan
G.
Nama,
Lokasi,
dan
Wilayah
Kerja
Pusat
Pengelolaan
Ekosistem
Hutan Wallacea
No Nomenklatur Lokasi Wilayah Kerja 1. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Wallacea Sulawesi Utara Manado, Provinsi Sulawesi Utara Ekosistem Hutan pada DAS Tondano dan DAS Dumoga Sangkub pada Provinsi Sulawesi Utara 2. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Wallacea Gorontalo Gorontalo, Provinsi Gorontalo Ekosistem Hutan pada DAS Limboto, DAS Bone, dan DAS Bolango pada Provinsi Gorontalo 3. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Wallacea Sulawesi Tengah Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Ekosistem Hutan pada DAS Palu, DAS Poso, DAS Lariang, DAS Bongka, dan DAS Laa pada Provinsi Sulawesi Tengah 4. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Wallacea Sulawesi Barat Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat Ekosistem Hutan pada DAS Saddang, DAS Mapilli, DAS Mandar, DAS Karama, DAS Lariang, dan DAS Mamassa pada Provinsi Sulawesi Barat
No Nomenklatur Lokasi Wilayah Kerja 5. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Wallacea Sulawesi Selatan Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Ekosistem Hutan pada DAS Jeneberang, DAS Saddang, DAS Bila, DAS Maros, dan DAS Pangkajene pada Provinsi Sulawesi Selatan 6. Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Wallacea Sulawesi Tenggara Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Ekosistem Hutan pada DAS Konawe, DAS Lasolo, DAS Mekongga, DAS Labalano, dan DAS Kaongkuongkea pada Provinsi Sulawesi Tenggara
H.
Nama,
Lokasi,
dan
Wilayah
Kerja
Pusat
Pengelolaan
Ekosistem
Hutan Dataran Rendah dan Dipterokarpa
No Nomenklatur Lokasi Wilayah Kerja Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Dataran Rendah dan Dipterokarpa Kalimantan Barat Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat Ekosistem Hutan pada DAS Kapuas, DAS Melawi, DAS Landak, DAS Sambas, DAS Pawan, dan DAS Jelai pada Provinsi Kalimantan Barat Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan Dataran Rendah dan Dipterokarpa Kalimantan Timur Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur Ekosistem Hutan pada DAS Mahakam, DAS Kayan, DAS Berau, DAS Sesayap, DAS Telake, DAS Riko, DAS Sembakung, DAS Bahau, dan DAS Sebuku pada Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk pengelolaan ekosistem hutan secara komprehensif, terintegrasi, dan efektif dalam peningkatan kualitas tata kelola kehutanan, perlu dibentuk Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan di Lingkungan Kementerian Kehutanan; b. bahwa pembentukan Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan di Lingkungan Kementerian Kehutanan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor
61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); - Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 371);
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Kementerian
Kehutanan
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1002);
