Pasal 7
(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan; c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari; f. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial; g. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; j. Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional; l. Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim; dan m. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga. (2) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Di antara BAB XVIII dan BAB XIX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XVIIIA, 9 (sembilan) bagian, yakni Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga, Bagian Keempat, Bagian Kelima, Bagian Keenam, Bagian Ketujuh, Bagian Kedelapan, dan Bagian Kesembilan, dan 105 (seratus lima) pasal, yakni Pasal 533A sampai dengan Pasal 533DA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XVIIIA PUSAT PENGELOLAAN EKOSISTEM HUTAN
Bagian Kesatu Umum
