Pasal 9
BAB 2 — INSPEKTUR PERKERETAAPIAN
(1) Permohonan untuk memperoleh Sertifikat Keahlian Inspektur Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan oleh unit kerja tempat pemohon bekerja. (2) Permohonan Sertifikat Keahlian Inspektur Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. surat keterangan sehat dari dokter umum; b. fotokopi ijazah yang dilegalisir; c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); d. tanda bukti telah mengikuti bimbingan teknis atau tanda bukti lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan bidang yang dimohon; e. pas foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) sebanyak 1 (satu) lembar; f. fotokopi sertifikat Keahlian yang dimiliki dan sertifikat pelatihan, penyegaran, seminar, atau lokakarya sesuai dengan bidang tugasnya dan/atau surat keterangan melaksanakan Inspeksi oleh unit kerja untuk pemohon perpanjangan dan peningkatan Keahlian; g. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Republik INDONESIA untuk penggantian sertifikat yang hilang; dan/atau h. sertifikat yang rusak untuk penggantian sertifikat yang rusak.
