PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Inspektur dan Auditor Perkeretaapian
Pasal 10
BAB 2 — INSPEKTUR PERKERETAAPIAN
(1) Inspektur Perkeretaapian yang telah memperoleh sertifikat Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberikan buku sertifikat, tanda pengenal, dan tanda kualifikasi Keahlian.
(2) Inspektur Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal.
