PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Inspektur dan Auditor Perkeretaapian
Pasal 11
BAB 2 — INSPEKTUR PERKERETAAPIAN
(1) Pemegang Sertifikat Keahlian Inspektur Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dalam melaksanakan tugas wajib: a. membawa tanda pengenal sebagai Inspektur Perkeretaapian; b. melakukan Inspeksi penyelenggaraan prasarana dan/atau sarana Perkeretaapian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. mengenakan tanda kualifikasi. (2) Untuk menjamin Kompetensi yang dimiliki, Inspektur Perkeretaapian wajib: a. melakukan Inspeksi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun; dan/atau b. mengikuti pelatihan, penyegaran, seminar, atau lokakarya di bidang Perkeretaapian dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
