PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Inspektur dan Auditor Perkeretaapian
Pasal 12
BAB 2 — INSPEKTUR PERKERETAAPIAN
Untuk menunjang pelaksanaan tugas Inspektur Perkeretaapian, Direktur Jenderal wajib meningkatkan Kompetensi Inspektur Perkeretaapian.
