Pasal 13
BAB 2 — INSPEKTUR PERKERETAAPIAN
(1) Buku sertifikat Inspektur Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditulis dengan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris berisikan: a. logo perhubungan; b. nomor dan kodifikasi sertifikat “IPP” untuk inspektur Prasarana Perkeretaapian; c. nomor dan kodifikasi sertifikat “ISP” untuk inspektur Sarana Perkeretaapian; d. nama pemegang; e. tempat dan tanggal lahir; f. jenis kelamin; g. kebangsaan; h. alamat tempat tinggal; i. penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan; j. tanda tangan pemegang sertifikat; k. pas foto ukuran 2 x 3 (dua kali tiga); l. bidang Keahlian; m. tanggal pengeluaran sertifikat; n. masa berlaku; o. tanda tangan pejabat yang berwenang; p. perpanjangan masa berlaku sertifikat. q. perhatian; dan r. catatan. (2) Tanda pengenal Inspektur Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berisikan: a. logo perhubungan; b. tulisan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian; c. tulisan “Tanda Pengenal Inspektur”; d. tulisan kode Keahlian; e. nama; f. tempat dan tanggal lahir;
g. kategori; h. tingkat; i. unit kerja; j. tanggal berlaku s.d; k. kodifikasi sertifikat; l. pas foto ukuran 2 x 3 (dua kali tiga); m. barcode; dan n. tanda tangan pejabat berwenang (3) Tanda kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
