PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Inspektur dan Auditor Perkeretaapian
Pasal 8
BAB 2 — INSPEKTUR PERKERETAAPIAN
Persyaratan untuk memperoleh sertifikat Keahlian inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi: a. inspektur sarana tingkat muda:
- pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang Perkeretaapian;
- sehat jasmani dan rohani;
- pendidikan tinggi S1 (Strata-Satu) atau sederajat;
- telah memiliki sertifikat Keahlian penguji Sarana Perkeretaapian tingkat madya paling sedikit selama 2 (dua) tahun; dan
- telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan teknis inspektur sarana tingkat muda. b. inspektur sarana tingkat madya:
- telah bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai inspektur sarana tingkat muda; dan
- telah mengikuti bimbingan teknis inspektur sarana tingkat madya atau telah mengikuti seminar, lokakarya, atau penyegaran di bidang Perkeretaapian. c. inspektur sarana tingkat utama:
- telah bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai inspektur sarana tingkat madya; dan
- telah mengikuti bimbingan teknis inspektur sarana tingkat utama atau telah mengikuti seminar, lokakarya, atau penyegaran di bidang Perkeretaapian.
