Pasal 7
BAB 2 — INSPEKTUR PERKERETAAPIAN
Persyaratan untuk memperoleh sertifikat Keahlian inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: a. inspektur prasarana tingkat muda:
pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang Perkeretaapian;
sehat jasmani dan rohani;
pendidikan tinggi S1 (Strata-Satu) atau sederajat;
telah memiliki sertifikat Keahlian penguji Prasarana Perkeretaapian tingkat madya paling sedikit selama 2 (dua) tahun; dan
telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan teknis fungsional inspektur prasarana tingkat muda. b. inspektur prasarana tingkat madya:
telah bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai inspektur prasarana tingkat muda; dan
telah mengikuti bimbingan teknis inspektur prasarana tingkat madya atau telah mengikuti seminar, lokakarya, atau penyegaran di bidang Perkeretaapian. c. inspektur prasarana tingkat utama:
telah bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai inspektur prasarana tingkat madya; dan
telah mengikuti bimbingan teknis inspektur prasarana tingkat utama atau telah mengikuti seminar, lokakarya, atau penyegaran di bidang Perkeretaapian.
