Pasal 6
BAB 2 — INSPEKTUR PERKERETAAPIAN
(1) Sertifikat Keahlian, tanda pengenal, dan tanda kualifikasi Inspektur Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diperoleh setelah: a. memiliki surat tanda telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Inspektur Perkeretaapian; dan b. lulus uji Keahlian Inspektur Perkeretaapian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal. (2) Pendidikan dan Pelatihan Inspektur Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh badan hukum atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang telah diakreditasi oleh Menteri.
(3) Uji Keahlian Inspektur Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Asesor yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. (4) Asesor sebagaimana dimaksud ayat (3) terdiri atas ketua dan anggota yang memiliki sertifikat Keahlian Asesor. (5) Akreditasi lembaga Pendidikan dan Pelatihan, serta sertifikat Keahlian Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
