Pasal 5
BAB 2 — INSPEKTUR PERKERETAAPIAN
(1) Inspektur Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memiliki Sertifikat Keahlian Inspektur Perkeretaapian, tanda pengenal, dan tanda kualifikasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (2) Sertifikat Keahlian Inspektur Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sertifikat Keahlian inspektur Prasarana Perkeretaapian; dan b. sertifikat Keahlian inspektur Sarana Perkeretaapian. (3) Sertifikat Keahlian Inspektur Perkeretaapian sebagaiman dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. sertifikat Keahlian inspektur tingkat muda; b. sertifikat Keahlian inspektur tingkat madya; dan c. sertifikat Keahlian inspektur tingkat utama. (4) Sertifikat Keahlian Inspektur Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun.
