Pasal 4
BAB 2 — INSPEKTUR PERKERETAAPIAN
(1) Pemegang sertifikat inspektur tingkat muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) memiliki kewenangan: a. menyiapkan rencana Inspeksi; b. melaksanakan Inspeksi; dan c. melakukan pemantauan tindak lanjut hasil Inspeksi. (2) Pemegang sertifikat inspektur tingkat madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) memiliki kewenangan: a. mengevaluasi rencana Inspeksi; b. melaksanakan Inspeksi; c. mengevaluasi dan menganalisa hasil Inspeksi; d. mengusulkan tindakan korektif berdasarkan hasil evaluasi dan analisa; e. melakukan pemantauan tindak lanjut hasil Inspeksi; dan f. melakukan penilaian sistem keselamatan prasarana dan sarana Perkeretaapian. (3) Pemegang sertifikat inspektur tingkat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) memiliki kewenangan: a. MENETAPKAN rencana Inspeksi; b. melaksanakan Inspeksi; c. MENETAPKAN evaluasi analisa hasil Inspeksi; dan d. MENETAPKAN tindakan korektif hasil Inspeksi.
