Pasal 3
BAB 2 — INSPEKTUR PERKERETAAPIAN
(1) Inspektur tingkat muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a harus memenuhi standar Kompetensi yang terdiri atas: a. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perkeretaapian; b. mengetahui persyaratan teknis dan persyaratan operasional pembangunan, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan prasarana dan/atau sarana Perkeretaapian; c. mengetahui tata cara dan prosedur Inspeksi prasarana dan/atau sarana Perkeretaapian;
d. mengetahui manajemen resiko; e. memahami kesehatan dan keselamatan kerja (K3) perkeretaapian; f. mampu mengoperasikan peralatan Inspeksi; g. mengetahui sistem manajemen keselamatan Perkeretaapian; dan h. mampu melakukan Inspeksi prasarana dan/atau sarana Perkeretaapian. (2) Inspektur tingkat madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b harus memenuhi standar Kompetensi inspektur tingkat muda dan juga memiliki Kompetensi untuk: a. memahami persyaratan teknis dan persyaratan operasional pembangunan, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan prasarana dan/atau sarana Perkeretaapian; b. memahami tata cara dan prosedur Inspeksi prasarana dan/atau sarana Perkeretaapian; c. mampu menyusun rencana kegiatan Inspeksi prasarana dan/atau sarana Perkeretaapian; d. mampu mengevaluasi dan menganalisa hasil Inspeksi; dan e. mampu memberikan tindakan korektif berdasarkan hasil Inspeksi. (3) Inspektur tingkat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c harus memenuhi standar Kompetensi inspektur tingkat madya dan juga memiliki Kompetensi untuk: a. mampu MENETAPKAN rencana kegiatan Inspeksi prasarana dan/atau sarana Perkeretaapian; b. memahami manajemen resiko; dan c. mampu MENETAPKAN rekomendasi hasil Inspeksi prasarana dan/atau sarana Perkeretaapian.
