PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Inspektur dan Auditor Perkeretaapian
Pasal 2
BAB 2 — INSPEKTUR PERKERETAAPIAN
(1) Setiap prasarana dan sarana Perkeretaapian wajib dilakukan Inspeksi terhadap kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana dan sarana Perkeretaapian. (2) Inspeksi prasarana dan sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh Inspektur Perkeretaapian yang memiliki Keahlian. (3) Inspektur Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. inspektur Prasarana Perkeretaapian; dan b. inspektur Sarana Perkeretaapian. (4) Inspektur Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas tingkatan: a. inspektur tingkat muda; b. inspektur tingkat madya; dan c. inspektur tingkat utama.
