PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Inspektur dan Auditor Perkeretaapian
Pasal 31
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Inspektur Perkeretaapian dan Auditor Perkeretaapian sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap dapat melaksanakan pekerjaannya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Inspektur Perkeretaapian dan Auditor Perkeretaapian wajib menyesuaikan persyaratan dan kualifikasi yang dimiliki berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
