PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Inspektur dan Auditor Perkeretaapian
Pasal 30
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sertifikat Keahlian Inspektur Perkeretaapian atau Sertifikat Keahlian Auditor Perkeretaapian dicabut tanpa melalui tahapan peringatan tertulis dan/atau pembekuan sertifikat, dalam hal: a. sertifikat digunakan oleh orang lain yang tidak berhak; b. sertifikat diperoleh dengan cara tidak sah; c. pemegang sertifikat dijatuhi hukuman disiplin pegawai atau karyawan dengan hukuman disiplin berat; d. pemegang sertifikat diberhentikan dengan tidak hormat dari pegawai atau karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau e. pemegang sertifikat tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya akibat gangguan jasmani dan rohani yang bersifat permanen.
