PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Inspektur dan Auditor Perkeretaapian
Pasal 29
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sertifikat Keahlian Inspektur Perkeretaapian dan Sertifikat Keahlian Auditor Perkeretaapian dapat dibekukan tanpa melalui tahapan peringatan tertulis, dalam hal pemegang sertifikat:
a. tidak memenuhi standar kesehatan dan mengalami cacat fisik atau terganggu kesehatan jiwanya sehingga tidak dapat menjalankan tugas; dan/atau b. terkena pengaruh alkohol, narkotika atau obat-obatan yang dapat mempengaruhi fisik dan mental.
