PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Inspektur dan Auditor Perkeretaapian
Pasal 28
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja. (2) Dalam hal pemegang sertifikat tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (3) Pemegang sertifikat yang tidak melakukan upaya perbaikan setelah berakhirnya jangka waktu pembekuan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat.
