PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Inspektur dan Auditor Perkeretaapian
Pasal 27
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang Sertifikat Keahlian Inspektur Perkeretaapian dan Sertifikat Keahlian Auditor Perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 23 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tahapan berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sertifikat; dan c. pencabutan sertifikat. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal.
