PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Inspektur dan Auditor Perkeretaapian
Pasal 32
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal belum terdapat lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (2), pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
