PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Inspektur dan Auditor Perkeretaapian
Pasal 23
BAB 3 — AUDITOR PERKERETAAPIAN
(1) Pemegang Sertifikat Keahlian Auditor Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dalam melaksanakan tugas wajib: a. membawa tanda pengenal sebagai Auditor Perkeretaapian; dan b. melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk menjamin Kompetensi yang dimiliki, Auditor Perkeretaapian wajib: a. melakukan audit dalam kurun waktu 2 (dua) tahun; dan/atau b. mengikuti pelatihan, penyegaran, seminar, atau lokakarya di bidang Perkeretaapian dalam kurun waktu 2 (dua) tahun.
