PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Inspektur dan Auditor Perkeretaapian
Pasal 22
BAB 3 — AUDITOR PERKERETAAPIAN
(1) Auditor Perkeretaapian yang telah memperoleh sertifikat Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diberikan buku sertifikat, tanda pengenal, dan tanda kualifikasi Keahlian. (2) Auditor Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal.
