Pasal 21
BAB 3 — AUDITOR PERKERETAAPIAN
(1) Permohonan untuk memperoleh Sertifikat Keahlian Auditor Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diajukan oleh unit kerja tempat pemohon bekerja. (2) Permohonan Sertifikat Keahlian Auditor Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. surat keterangan sehat dari dokter umum; b. fotokopi ijazah yang dilegalisir; c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); d. tanda bukti telah mengikuti bimbingan teknis atau tanda bukti mengikuti Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan bidang yang dimohon;
e. pas foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) sebanyak 1 (satu) lembar; f. fotokopi sertifikat Keahlian yang dimiliki dan sertifikat pelatihan penyegaran, seminar, atau lokakarya sesuai dengan bidang tugasnya dan/atau surat keterangan melaksanakan audit oleh unit kerja untuk pemohon perpanjangan dan peningkatan keahlian; g. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Republik INDONESIA untuk penggantian sertifikat yang hilang; dan/atau h. sertifikat yang rusak untuk penggantian sertifikat yang rusak.
