Pasal 20
BAB 3 — AUDITOR PERKERETAAPIAN
Persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Keahlian Auditor Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) meliputi: a. auditor tingkat muda:
pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang Perkeretaapian;
sehat jasmani dan rohani;
pendidikan tinggi S1 (Strata-Satu) atau sederajat;
telah memiliki Sertifikat Keahlian Inspektur Perkeretaapian tingkat madya paling sedikit selama 2 (dua) tahun; dan
telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan teknis fungsional auditor tingkat muda. b. auditor tingkat madya:
telah bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai auditor tingkat muda; dan
telah mengikuti bimbingan teknis auditor tingkat madya atau telah mengikuti seminar, lokakarya, atau penyegaran di bidang Perkeretaapian. c. auditor tingkat utama:
telah bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai auditor tingkat madya; dan
telah mengikuti bimbingan teknis auditor tingkat utama atau telah mengikuti seminar, lokakarya, atau penyegaran di bidang perkeretaapian.
