Pasal 19
BAB 3 — AUDITOR PERKERETAAPIAN
(1) Sertifikat Keahlian, tanda pengenal, dan tanda kualifikasi Auditor Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diperoleh setelah: a. memiliki surat tanda telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Auditor Perkeretaapian; dan b. lulus uji Keahlian Auditor Perkeretaapian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal. (2) Pendidikan dan Pelatihan Auditor Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh badan hukum atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang telah diakreditasi oleh Menteri. (3) Uji Keahlian Auditor Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Asesor yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal. (4) Asesor sebagaimana dimaksud ayat (3) terdiri atas ketua dan anggota yang memiliki sertifikat Keahlian Asesor. (5) Akreditasi lembaga Pendidikan dan Pelatihan, serta Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
