PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Inspektur dan Auditor Perkeretaapian
Pasal 18
BAB 3 — AUDITOR PERKERETAAPIAN
(1) Auditor Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memiliki Sertifikat Keahlian Auditor Perkeretaapian, tanda pengenal, dan tanda kualifikasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (2) Sertifikat Keahlian Auditor Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sertifikat Keahlian auditor tingkat muda;
b. sertifikat Keahlian auditor tingkat madya; dan c. sertifikat Keahlian auditor tingkat utama. (3) Sertifikat Keahlian Auditor Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun.
