Pasal 17
BAB 3 — AUDITOR PERKERETAAPIAN
(1) Pemegang sertifikat auditor tingkat muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memiliki kewenangan: a. menyiapkan perencanaan kegiatan audit; b. melaksanakan pemeriksaan untuk kegiatan audit; dan c. melakukan pemantauan tindak lanjut hasil audit.
(2) Pemegang sertifikat auditor tingkat madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) memiliki kewenangan: a. merencanakan pelaksanaan kegiatan audit; b. melaksanakan pemeriksaan untuk kegiatan audit; c. mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka kegiatan audit; d. melakukan penilaian hasil audit; e. mengusulkan tindakan korektif berdasarkan hasil audit; f. memantau tindak lanjut hasil audit; dan g. melakukan penilaian sistem keselamatan (safety assesment). (3) Pemegang sertifikat auditor tingkat utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (3) memiliki kewenangan: a. MENETAPKAN program kegiatan audit; b. melaksanakan pemeriksaan dalam kegiatan audit; c. melakukan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan audit; d. melakukan penilaian hasil audit; e. MENETAPKAN hasil audit; dan f. MENETAPKAN tindakan korektif terhadap hasil audit.
