Pasal 15
BAB 3 — AUDITOR PERKERETAAPIAN
(1) Untuk menjamin keamanan dan keselamatan serta kelangsungan kegiatan Perkeretaapian wajib dilakukan Audit Perkeretaapian terhadap sistem Perkeretaapian yang meliputi pengoperasian prasarana dan sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan sistem manajemen keselamatan. (2) Audit Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh Auditor Perkeretaapian yang memiliki Keahlian.
(3) Auditor Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas tingkatan: a. auditor tingkat muda; b. auditor tingkat madya; dan c. auditor tingkat utama.
Pasal 16 (1) Auditor tingkat muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a harus memenuhi standar Kompetensi yang terdiri atas: a. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perkeretaapian; b. mengetahui dan memahami tata cara dan prosedur Audit Perkeretaapian; c. mengetahui dan memahami kesehatan dan keselamatan kerja (K3); d. mengetahui dan memahami manajemen resiko; e. mengetahui sistem manajemen keselamatan Perkeretaapian; f. mampu melakukan Audit Perkeretaapian; g. mengetahui standar Kompetensi, Keahlian, dan kecakapan sumber daya manusia Perkeretaapian; h. mengetahui sistem manajemen keselamatan Perkeretaapian; i. mampu menilai kelaikan operasi prasarana dan/atau sarana Perkeretaapian; j. mampu menilai kesesuaian pelaksanaan operasional kereta api dengan grafik perjalanan kereta api; k. mampu menilai tingkat pelayanan pengangkutan; dan l. mampu menilai sumber daya manusia di bidang pengoperasian, perawatan dan pemeriksaan Perkeretaapian.
(2) Auditor tingkat madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b harus memenuhi standar Kompetensi auditor tingkat muda dan juga memiliki Kompetensi untuk: a. menyusun perencanaan kegiatan pelaksanaan Audit Perkeretaapian; b. memahami standar Kompetensi, Keahlian, dan kecakapan sumber daya manusia Perkeretaapian; c. memahami sistem manajemen keselamatan Perkeretaapian; d. memahami dan mengetahui tata cara dan prosedur Audit Perkeretaapian; dan e. mampu mengusulkan tindakan korektif terhadap hasil Audit Perkeretaapian. (3) Auditor tingkat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c harus memenuhi standar Kompetensi auditor tingkat madya dan juga memiliki Kompetensi untuk: a. mampu MENETAPKAN rencana kegiatan pelaksanaan Audit Perkeretaapian; b. mampu MENETAPKAN rekomendasi hasil Audit Perkeretaapian; dan c. mampu memberikan tindakan korektif terhadap hasil Audit Perkeretaapian.
