PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Inspektur dan Auditor Perkeretaapian
Pasal 24
BAB 3 — AUDITOR PERKERETAAPIAN
Untuk menunjang pelaksanaan tugas Auditor Perkeretaapian, Direktur Jenderal wajib meningkatkan Kompetensi Auditor Perkeretaapian.
