PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 20
BAB 1 — PENGENAAN TARIF ATAS PNBP YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Tarif atas PNBP yang berasal dari jasa pelayanan penerbitan izin bidang Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan untuk setiap permohonan perizinan penyelenggaraan Perkeretaapian umum, perizinan Badan Usaha perawatan sarana perkeretaapian, penyelenggaraan Perkeretaapian khusus dan perizinan perpotongan jalur dan/atau persinggungan jalu Kereta Api dengan bangunan lain. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Usaha kepada Direktur Jenderal.
