PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 21
BAB 1 — PENGENAAN TARIF ATAS PNBP YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Tarif atas PNBP yang berasal dari jasa pelayanan peralatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan untuk setiap permohonan penggunaan multipurpose escavator, crane, multi tie tamper (MTT), forklift, Track Laying Machine, Profile Ballast Regulator (PBR), Flash Butt Welding Machine dan penggunaan tempat perawatan (depo). (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara sarana dan/atau prasarana Perkeretaapian kepada Direktur Jenderal.
